Pedoman Kita.com, Barru – Kasus Dugaan penipuan Jamaah Haji yang bergulir di Pengadilan negeri Barru Yang menyita waktu Berbulan Bulan akhirnya di Putus Kemarinn Sore Kamis 20/02/2025
Hakim secara bergantian Membacakan Amar Putusan dari Kasus Dugaan Penipuan Jamaah Haji oleh travel Al Hijrah dimana Pada sidang Yang Lalu Jaksa Penuntut Umum, menuntut Pengelola Travel SAhijrah Heriah 1,5 Tahun penjara
Selanjutnya Pembelaan yang dilakukan oleh Pengacara Travel Al Hijrah pada Sidang Pembelaan Rabu 19 Pebruari 2025 meminta dalam Pembelaannya Pengelola Travel Al Hijrah dibebaskan dari segala Tuntutan sebab Menurutnya tidak terbukti apa yang disangkakan

Namun Pada Sidang Putusan Hakim meningkat Hukuman dari Penuntut Umummenjadi 2 tahun Penjara Pada Pembacaan Putusan 3 Hakim di Pengadilan Negeri Barru,Yang Selama Ini menyidangkan Kasus Dugaan Penipuan Al-hijrah pada Jamaah Haji Yang terdaftar berangkat pada Musim Haji Yang Lalu
Meskipun Putusan Yang dibacakan Hakim bertambah dari tuntutan Jaksa Namun Jamaah Korban Dugaan Penipuan TravelAl – Hijrah mempertanyakan Mengapa tidak di Tahan ?
Saat Awak Media Mencoba Konfirmasi ke Pihak Jaksa Penuntut Umum Akbar, Kita Akan Pelajari dulu seperti apa pihak Pembalanya spa Bandong atau tidak Ujarnya.(AM)