Pedomankita.com, Barru, Sulsel – Bupati Barru, A. Ina Kartika Sari, kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja dengan memastikan program BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Sejumlah kebijakan strategis telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, termasuk bagi pekerja rentan dan jasa konstruksi.
Dalam rapat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, Beberapa waktu yang lalu, Bupati menekankan bahwa perlindungan sosial bagi tenaga kerja harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan daerah, Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah pengalokasian dana APBD untuk mengcover BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Barru.
Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja, terutama non-ASN, pekerja rentan, dan tenaga jasa konstruksi yang bekerja di proyek pemerintah, mendapatkan perlindungan yang layak. Ini bagian dari upaya kami menuju perubahan yang tertata dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Pemkab Barru melalui Dinas Tenaga Kerja dan DPNDPPKBP3A telah diperintahkan untuk melakukan pendataan terhadap pekerja rentan, seperti buruh harian, petani, dan nelayan. Data ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui APBD maupun Baznas.
Pemerintah Kabupaten Barru juga mengambil langkah tegas dengan mewajibkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di awal proyek bagi setiap kegiatan jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD maupun APBN. Dengan kebijakan ini, pekerja langsung mendapatkan perlindungan sejak proyek dimulai, mengurangi risiko kecelakaan kerja tanpa jaminan sosial.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Pemkab Barru juga mengawasi implementasi THR Keagamaan bagi pekerja perusahaan serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online yang bekerja di perusahaan aplikasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk di sektor digital, mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan.
Bupati Barru berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan jaminan sosial bagi pekerja tetapi juga mendorong kesadaran perusahaan dan kontraktor untuk mematuhi aturan perlindungan tenaga kerja.
“Kami ingin membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di Kabupaten Barru bisa bekerja dengan lebih aman dan tenang, karena mereka tahu bahwa hak-hak mereka terlindungi,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Kabupaten Barru semakin menunjukkan diri sebagai daerah yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja. Ke depan, Pemkab Barru berencana untuk terus memperkuat regulasi serta pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
(Redaksi)