Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum travel Alhijrah
Pada Sidang Ke Empat Kasus dugaan penipuan travel haji di Kabupaten Barru, Sulsel dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela ,Majelis Hakim. menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa.
Sebagaimana tertuang dalam sidang perkara tahap keempat dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Barru, Selasa (7/1/2025).
Pada Sidang keempat di hadiri terdakwa, pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah.
Jaksa Penuntut Hmum (JPU), Akbar.SH menjelaskan sidang bahwa pembacaan putusan sela di mana tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum yang sudah di berikan dan di tindaklanjuti dengan putusan sela oleh Majelis Hakim.
putusan majelis hakim, eksepsi dari penasehat hukum di tolak,” ujarnya.
selanjutnya pada sidang Berikutnya Minggu depan adalah tahap pembuktian, kata Akbar.
Pihaknya memaparkan bahwa eksepsi dari penasahet hukum adalah pengadilan tidak berwenang dan of secure, dan dakwaan batal demi hukum.
“Dan menurut hakim dakwaan dari kami sudah cermat, jelas dan lengkap. Sehingga keberatannya tidak diterima oleh Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan dengan pembuktian,” paparnya.
Agenda sidang perkara berikutnya akan berlangsung Senin (13/1/2025), dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.(AM)