Owa Jenggot Putih Dirantai di Pohon, BBKSDA Evakuasi Untuk Dipulangkan ke Kalimantan

Daerah Makassar Nasional News Pendidikan
Spread the love

Pedomankita.com, Makassar – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan mengevakuasi seekor owa jenggot putih yang dipelihara warga di Kota Parepare. Mamalia tersebut ditemukan dalam kondisi dirantai di halaman rumah sebelum akhirnya diamankan untuk ditranslokasikan ke habitat aslinya di Kalimantan Tengah.

 

“Kebetulan ada warga yang membawa dari Sulawesi Tengah, dia pelihara di sana dan ternyata kita berdasarkan aduan masyarakat ternyata menimbulkan aksiden ke masyarakat,” ujar Kepala BBKSDA Sulawesi Selatan, Andi Lantara, Kamis (2/7/2026).

 

Proses evakuasi berlangsung hati-hati. Petugas terlebih dahulu memberikan buah agar owa jenggot putih mau turun dari pohon. Setelah berhasil didekati, rantai yang mengikat satwa itu dilepas dan owa kemudian dimasukkan ke dalam kandang untuk dibawa ke pusat penyelamatan satwa.

 

Selama proses evakuasi, tingkah owa jenggot putih itu sempat mencuri perhatian. Satwa tersebut terlihat bergelantungan di dahan pohon sambil menikmati buah yang diberikan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Owa tersebut dievakuasi setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Satwa yang diperkirakan berusia sekitar empat tahun itu sebelumnya dipelihara seorang warga di Parepare dan sempat menimbulkan insiden sehingga perlu diamankan.

 

“Habitatnya memang di Kalimantan, bukan di Sulawesi. Karena itu satwa ini tidak dilepasliarkan di Sulawesi Selatan, tetapi akan menjalani proses translokasi ke Kalimantan Tengah,” jelas Andi.

 

Menurutnya, kondisi owa jenggot putih saat ini dalam keadaan sehat dan siap diberangkatkan ke habitat alaminya setelah seluruh proses administrasi dan teknis selesai.

 

Selain mengevakuasi owa jenggot putih, BBKSDA Sulsel juga melepasliarkan dua ekor burung dan seekor ular sanca yang bukan termasuk satwa dilindungi ke habitat alaminya di Sulawesi Selatan.

 

BBKSDA Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar, terutama yang dilindungi. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan satwa liar dilindungi diminta segera melapor kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur konservasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *