Pedomankita.com, Sidrap – Kasus dugaan penggelapan dana investasi Dapinbsyk terus di dalami oleh Polres Sidrap, Sulawesi Selatan. Kuasaha hukum terlapor yang meruapakan mantan DJ bernama Fitri menyebut kasus ini bukanlah penipuan lantaran pelapor telah menerima sejumlah pengemablian modal.
Kuasa hukum fitri, Andi Walinga , menyebut terdapat sekitar lima laporan polisi yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai korban. “Dari perspektif kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan kliennya lebih tepat dipandang sebagai kerja sama bisnis berbasis investasi, bukan tindakan pidana” urainya.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus yang dilaporkan, para pelapor justru telah menerima pengembalian modal bahkan keuntungan. Seperti pada laporan polisi nomor 172 inisial M yang disebutkan telah menanamkan modal sekitar Rp35 juta dan menerima pengembalian hingga Rp42 juta dalam kurun waktu enam bulan.
Hal serupa juga terjadi pada pelapor pada laporan polisi nomor 173 inisial EK dengan modal Rp25 juta yang telah kembali menjadi Rp36 juta.
Pada laporan polisi nomor 175 lainnya, inisial K modal sekitar Rp96 juta disebut telah dikembalikan mencapai Rp109,5 juta. Sementara itu, pada kasus inisial A dari modal Rp80 juta, baru sebagian yang dikembalikan sekitar Rp39,5 juta, dengan sisa pengembalian yang disebut masih dalam proses sebelum akhirnya terhenti akibat adanya laporan polisi.
Adapun laporan polisi nomor 180 inisial UK juga menunjukkan adanya pengembalian, dari modal sekitar Rp50 juta menjadi Rp56,5 juta. Fakta-fakta tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya alur transaksi bisnis yang berjalan dan bukan indikasi penipuan sejak awal.
Kuasa hukum menilai, jika terdapat sengketa terkait sisa pengembalian atau kerugian, maka penyelesaiannya lebih tepat melalui jalur perdata.
“Karena adanya unsur kesepakatan, komitmen, serta pembagian keuntungan yang telah dinikmati oleh para pelapor” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menerangkan bahwa setiap korban diketahui membuat laporan polisi secara terpisah, dengan nilai kerugian yang bervariasi, umumnya berkisar puluhan juta rupiah per orang.
“Dari hasil klarifikasi awal, penyidik menemukan adanya kesamaan pola dalam modus yang digunakan” terangnya.
“Penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan dari para pelapor serta menelusuri aliran dana yang telah ditransaksikan. Selain itu, polisi juga mendalami apakah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi atau justru berkaitan dengan perjanjian bisnis yang berpotensi masuk ranah perdata” tambahnya. (*)