Belum Menjalankan Putusan PTUN Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Rektor UNM Terancam Sanksi Administratif

Hukum & Kriminal Makassar Pendidikan
Spread the love

 

MAKASSAR — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) terancam dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth). Hal itu tercantum dalam Penetapan Eksekusi Nomor 34/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS tanggal 2 September 2026.

Penetapan tersebut dikeluarkan PTUN Makassar atas permohonan eksekusi yang diajukan Prof. Dr. Ir. H.M.Ichsan Ali, M.T. terhadap Rektor UNM selaku Termohon Eksekusi.

Permohonan eksekusi berkaitan dengan Putusan PTUN Makassar Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS tanggal 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, pengadilan antara lain membatalkan Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM untuk masa jabatan Mei 2025–Juli 2028.

PTUN Makassar juga mewajibkan Rektor UNM mencabut keputusan tersebut serta menerbitkan keputusan yang mengembalikan kedudukan penggugat seperti semula atau memberikan kompensasi lain sesuai ketentuan dalam putusan.

Dalam pertimbangannya, PTUN Makassar menyebut putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan Rektor UNM untuk melaksanakan putusan tersebut.

Penetapan itu juga memuat mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan. Panitera PTUN Makassar diperintahkan menyampaikan salinan penetapan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Apabila putusan tidak dilaksanakan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diperintahkan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Hal ini merujuk pada Undang-undang no 30 Tahun 2014, pasal 7 juncto pasal 72 ayat (1) tentang administrasi pemerintahan

Sanksi tersebut dapat berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan, serta bentuk sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PTUN Makassar juga memerintahkan Panitera melaporkan kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat apabila setelah 21 hari kerja sejak penetapan dikirimkan, Termohon Eksekusi tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penetapan eksekusi tersebut ditetapkan di Makassar pada 2 September 2026 dan ditandatangani Ketua PTUN Makassar, Muhamad Ilham.

Perlu diketahui bahwa pasca dikeluarkannya surat penetapan eksekusi tersebut, sudah diadakan mediasi oleh pihak PTUN Makassar dengan mengundang kedua belah pihak, pemohon eksekusi dan termohon eksekusi di tanggal 30 September 2026, Hasil mediasi tersebut deadlock. Berdasar dari hasil mediasi tersebut maka, PTUN Makassar mengirimkan surat supervisi dan pengawasan adminstrasi pemerintahan dalam eksekusi putusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi serta Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi. Agar mengingatkan tergugat/termohon untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan apabila dalam batas waktu yang telah di tetapkan, tergugat/ termohon eksekusi tetap tidak bersedia melaksanakan putusan, maka akan ada pengusulan penjatuhan sanksi adminstratif sesuai dengan pasal 80 juncto pasal 81 ayat (2) dan pasal 82, Undang – undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Sumber: Penetapan Eksekusi PTUN Makassar Nomor 34/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS tanggal 2 September 2026. Supervisi dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Dalam Eksekusi Putusan Nomor 333/KPTUN.W4-TUN1/HK2.7/X/2026 tanggal 5 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *