Belum Menjalankan Putusan PTUN Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Rektor UNM Terancam Sanksi Administratif

  MAKASSAR — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) terancam dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth). Hal itu tercantum dalam Penetapan Eksekusi Nomor 34/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS tanggal 2 September 2026. Penetapan tersebut dikeluarkan PTUN Makassar atas permohonan eksekusi yang diajukan Prof. Dr. Ir. H.M.Ichsan […]

Continue Reading